Minggu, 16 Agustus 2026

Benarkah Pajak JHT Double Tax? Ini Penjelasan Resmi DJP

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

– Saldo JHT: Rp100.000.000
– Rp50.000.000 pertama × 0 persen = Rp0
– Rp50.000.000 berikutnya × 5 persen = Rp2.500.000

Total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp2.500.000.

(lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Minggu, 16 Agustus 2026
30o
Kurs