Sabtu, 3 Oktober 2026

Benarkah Pajak JHT Double Tax? Ini Penjelasan Resmi DJP

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

– Saldo JHT: Rp100.000.000
– Rp50.000.000 pertama × 0 persen = Rp0
– Rp50.000.000 berikutnya × 5 persen = Rp2.500.000

Total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp2.500.000.

(lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 3 Oktober 2026
24o
Kurs