Pemerintah Diminta Evaluasi Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Selasa, 30 Juni 2026 | 20:26 WIB
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara
– Saldo JHT: Rp100.000.000
– Rp50.000.000 pertama × 0 persen = Rp0
– Rp50.000.000 berikutnya × 5 persen = Rp2.500.000
Total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp2.500.000.
(lea/saf/ipg)