Selasa, 30 Juni 2026

Benarkah Pajak JHT Double Tax? Ini Penjelasan Resmi DJP

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi - Pelayanan pemberkasan untuk pencairan JHT korban PHK PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (5/3/2025). Foto: Antara

– Saldo JHT: Rp100.000.000
– Rp50.000.000 pertama × 0 persen = Rp0
– Rp50.000.000 berikutnya × 5 persen = Rp2.500.000

Total PPh Final yang dibayarkan sebesar Rp2.500.000.

(lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Selasa, 30 Juni 2026
26o
Kurs