Surat Edaran Wali Kota Surabaya Atur Larangan Pungutan Selain Tiga Jenis Iuran
Selasa, 14 Juli 2026 | 14:00 WIB
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net
Ia berharap, dengan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya belakangan intens inspeksi mendadak (sidak), bisa menghilangkan praktik kecurangan.
Menurutnya lurah juga punya wewenang pembinaan terhadap RT, RW, dan kembaga pemberdayaab masyarakat kelurahan (LPMK).
“Pembinaan bahwa diera sekarang rakyat tidak toleransi pungutan dalam bentuk apapun,” ungkapnya.
Ucapan terima kasih yang diberikan dalam bentuk uang menurutnya boleh, asal bukan paksaan, tapi sukarela, dan tiap tertuang dalam regulasi atau peraturan apapun. (lta/saf/ipg)