Rabu, 29 April 2026

Kemnaker Klaim Ada Sejumlah Program Strategis Sambut Hari Buruh 2026

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Konferensi pers "Update PHTC Peningkatan Kualitas RSUD serta Penguatan Perlindungan Pekerja dan Kepastian Hukum Ketenagakerjaan" di Auditorium Kantor Bakom RI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2026). Foto: Antara

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan program-program strategis untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja atau buruh, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada 1 Mei 2026.

Cris Kuntadi Sekretaris Jenderal Kemenaker mengatakan saat jumpa pers pada Rabu (29/4/2026), salah satu program yang sudah dilakukan adalah kenaikan upah minimum tahun 2026.

“Yang pertama, kenaikan upah minimum tahun 2026 yang saya yakin sudah dinikmati oleh seluruh pekerja dan buruh yang mempertimbangkan kehidupan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, dan inflasi di masing-masing daerah, serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya,” terangnya, seperti dilansir dari Antara.

Pemerintah juga menaikkan bonus hari raya (BHR) untuk pengemudi dan kurir daring dengan penetapan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, Pemerintah memberikan keringanan pada pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan lewat penyesuaian iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), dengan potongan iuran 50 persen bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Saat ini, program tersebut telah diperluas kepada petani, nelayan, pedagang, peternak, dan kelompok kerja lainnya.

Program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) menambah jumlah manfaatnya berupa uang tunai sebanyak 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pemerintah juga mendistribusikan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 untuk 15 juta pekerja atau buruh sebanyak Rp600.000 per orang, dan memberikan subsidi rumah bagi pekerja dan buruh sebanyak lebih dari 274 ribu unit yang bekerja sama dengan Kementerian Perumahan.

“Dalam menetapkan kebijakan ketenagakerjaan, Pemerintah juga terus mengoptimalkan peran LKS Tripnas, Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional, dan serikat pekerja atau serikat buruh untuk memberikan masukan, saran dan pertimbangan bagi pemerintah. Jadi kami terbuka dengan mereka semuanya,” ujar Cris.

Deretan Insentif Buruh Jelang May Day
Sekjen Kemnaker menyebutkan, Pemerintah dengan DPR telah menyelesaikan pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) atas inisiatif DPR.

Kebijakan itu secara komprehensif mengatur pekerja rumah tangga mulai dari perekrutan, waktu kerja, lingkup pekerjaan, hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi, perizinan, larangan, sanksi administratif, hingga pembinaan, pengawasan, dan penyelesaian perselisihan.

“Pemerintah juga telah melakukan langkah-langkah mitigasi terhadap tekanan ekonomi yang dapat memicu hambatan pada dunia usaha dengan cara melakukan koordinasi lintas kementerian negara atau lembaga. Di antaranya yang pertama dengan Kementerian Keuangan yang telah membentuk Satgas Debottlenecking untuk mengatasi kendala yang dihadapi para pelaku industri di tanah air,” tuturnya.

Beberapa sistem telah dioptimalkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, seperti sistem peringatan dini PHK, penguatan dialog sosial bipartit dan tripartit, pemantauan sektor terdampak, serta penyesuaian iuran JKK bagi industri padat karya agar keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja tetap terjaga.

Di bidang pendidikan, Pemerintah menjalankan program pelatihan vokasi nasional sesuai kebutuhan industri yang menargetkan 70.000 peserta tahun ini bagi lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah guna mengatasi masalah ketimpangan dunia pendidikan dan industri.

Program pemagangan nasional juga disiapkan bagi 100.000 orang lulusan perguruan tinggi atau fresh graduate dengan progres saat ini memasuki fase akhir dan ditargetkan selesai pada Mei 2026.

Pelatihan produktivitas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) turut disediakan secara gratis oleh pemerintah dengan target 4.000 pekerja.

Program lainnya meliputi program perluasan kesempatan kerja melalui bantuan tenaga kerja mandiri, penempatan tenaga kerja khusus termasuk bagi penyandang disabilitas, dan pembentukan koperasi pekerja atau koperasi buruh sebagai alternatif usaha dan penyerapan tenaga kerja.

“Kebijakan dan program tersebut diharapkan mampu memberikan penguatan terhadap perlindungan dan peningkatan kerja bagi para pekerja dan buruh. Demikian, selamat Hari Buruh 1 Mei 2026. Satu tekad, satu tujuan, sejahtera bersama,” tandas Cris.(ant/vve/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
29o
Kurs