Ia menjelaskan, pelimpahan tidak hanya mencakup dokumen perkara, tetapi juga para tersangka yang akan diserahkan sesuai tahapan administrasi penyidikan.
“Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya,” ujarnya dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan bersama kedua institusi.
Irjen Pol. Totok Suharyanto Kepala Kortastipidkor Polri mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penguatan koordinasi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.
“Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas,” kata Totok.










