Ia mengatakan, Menkeu juga akan mempelajari kembali batas minimal JHT yang dikenai pajak. Di maka sekarang, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Said menilai ketentuan tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan hampir dua dekade lalu, dan belum memperhitungkan kenaikan nilai ekonomi maupun inflasi.
“Tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi tetap akan dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujarnya.
Selain itu, Said menilai Menteri Keuangan memiliki pandangan bahwa pengenaan pajak progresif atas JHT perlu dievaluasi.
“Beliau mengatakan seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang. Ini akan didiskusikan dulu di internal Kementerian Keuangan,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

