Sabtu, 22 Agustus 2026

Said Iqbal Sebut Demo Buruh Batal Digelar, Kemenkeu Akan Kaji Pembebasan Pajak JHT

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di kantor Kementerian Keuanga, Rabu (8/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Ia mengatakan, Menkeu juga akan mempelajari kembali batas minimal JHT yang dikenai pajak. Di maka sekarang, pencairan JHT di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.

Said menilai ketentuan tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan hampir dua dekade lalu, dan belum memperhitungkan kenaikan nilai ekonomi maupun inflasi.

“Tentang pajak JHT 0 persen akan dipelajari ulang dengan sungguh-sungguh. Semangat beliau memang ingin melakukan perubahan sesuai harapan masyarakat, tetapi tetap akan dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Selain itu, Said menilai Menteri Keuangan memiliki pandangan bahwa pengenaan pajak progresif atas JHT perlu dievaluasi.

“Beliau mengatakan seharusnya pajak itu sekali. Masa pajak berulang-ulang. Ini akan didiskusikan dulu di internal Kementerian Keuangan,” katanya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Sabtu, 22 Agustus 2026
27o
Kurs