Rabu, 8 Juli 2026

Said Iqbal Usul Pajak JHT Jadi 0 Persen, Minta Menkeu Dengarkan Aspirasi Buruh

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh di kantor Kementerian Keuanga, Rabu (8/7/2026). Foto Lea Citra Santi Baneza suarasurabaya.net

Said Iqbal Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mendorong pemerintah membebaskan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Said, kalangan buruh menginginkan tarif pajak JHT ditetapkan menjadi 0 persen karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang dikumpulkan pekerja untuk masa pensiun, bukan instrumen investasi komersial.

“Intinya kami ingin berdiskusi tentang adanya permintaan kuat dari kalangan buruh, pekerja, dan karyawan agar pajak Jaminan Hari Tua atau kita kenal dengan JHT menjadi 0 persen,” kata Said.

Said menilai JHT sama dengan tabungan sosial. Sehingga perlakuan perpajakannya semestinya berbeda dengan tabungan komersial.

Ia menilai, apabila dikenakan pajak, yang seharusnya menjadi objek pajak adalah imbal hasil dari pengelolaan dana tersebut, bukan pokok dana JHT.

“Kalau tabungan komersial itu pajaknya dikenakan pada bunga tabungan tersebut, bukan tabungannya. Kalau JHT itu tabungan sosial. Pajaknya harusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tapi di imbal hasil dari JHT,” ujarnya.

Said menilai skema perpajakan yang berlaku saat ini membuat beban pajak progresif terasa berat bagi para buruh yang selama ini menyisihkan sebagian penghasilannya untuk dana hari tua.

Karena itu, ia berharap pemerintah mempertimbangkan aspirasi pekerja dan menjadikan pembebasan pajak JHT sebagai kebijakan baru.

“Kami berharap Bapak Menteri Keuangan Pak Purbaya mau mendengarkan aspirasi daripada rakyat, daripada buruh, karyawan, dan pekerja untuk membuat pajak JHT menjadi 0 persen,” tuturnya.

Selain mengusulkan pembebasan pajak JHT, Said juga kembali menyuarakan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan dana pensiun.

Ia mengingatkan usulan tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas.

“THR itu habis buat ongkos, masa dipajakin. Pesangon itu pertahanan terakhir setelah kita kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Pensiun itu hari tua kita. Agar negara mempertimbangkan semuanya dihapus, 0 persen,” kata Said.

Ia menambahkan, sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dirinya akan kembali menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah. (lea/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 8 Juli 2026
31o
Kurs