Jasad korban sempat disimpan selama dua hari di lokasi tersebut sebelum dipindahkan ke rumah yang menjadi lokasi eksekusi.
“Satu lagi terkait eksekusi korban kedua, ya. Jadi ada perubahan, tadinya di Mobil Karimun sekarang berubah pernyataan di dalam rumah, di rumah orang tua itu, di ruang tamu. Jadi sempat disimpan di situ 2 hari, ya. Terus dipindah ke rumah yang lokasi (eksekusi) itu,” ucapnya.
Tidak berhenti sampai di situ, penyidik juga menemukan bukti pembelian drum dan zat kimia melalui penelusuran alat komunikasi tersangka.
Jumhur mengatakan, barang-barang itu disiapkan sebagai alternatif untuk menghilangkan jasad korban dengan cara merendamnya menggunakan larutan kimia atau difermentasi.
“Jadi itu drum itu untuk alternatif selain dibakar, tadinya mohon maaf, kata tersangka ya mau difermentasi. Difermentasi, dikasih larutan kimia, direndam tapi tidak terlaksana. Akhirnya ya dibakar,” ungkap Jumhur.
NOW ON AIR SSFM 100

