Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:44 WIB
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara
Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dilansir dari Antara, Yaqut menyebut tanggung jawabnya sebagai Menteri Agama adalah memastikan jemaah memperoleh perlindungan, pembinaan, serta pelayanan selama penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam perkara ini, Yaqut juga menyoroti pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan terkait pengelolaan dan jual beli kuota haji.
Ia mempertanyakan mengapa pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut tidak turut dihadirkan dalam persidangan.
“Siapapunlah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan, dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan ya,” ujarnya.