Senin, 28 September 2026

Yaqut Bantah Terima Rp4,83 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/2/2026). Foto: Antara

Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.

Jaksa merinci dugaan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen.

Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.

Ketiga, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 28 September 2026
30o
Kurs