Menurut jaksa, pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam prosesnya, disebut terdapat penerimaan biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Jaksa merinci dugaan kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen.
Pertama, terdapat selisih penerimaan dengan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438,22 miliar.
Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.
Ketiga, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang dinilai tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

NOW ON AIR SSFM 100

