Yaqut juga mengaku tidak melihat adanya kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Dalam surat dakwaan, Yaqut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622,09 miliar.
Jaksa mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis.
Selain itu, jaksa mendakwa pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 dilakukan dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu (TO) maupun jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu (Tx) yang tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut didakwakan dilakukan Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya; Ismail Adham Direktur Operasional Maktour; serta mantan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

NOW ON AIR SSFM 100

