Senin, 29 April 2024

Gubernur Resmi Berhentikan Fuad Amin dari Anggota DPRD Bangkalan

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan
Fuad Amin mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jatim tiba di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pukul 08.45 WIB, Kamis (7/5/2015). Foto : Dok.Faiz suarasurabaya.net

Gubernur Jawa Timur resmi berhentikan Fuad Amin Imron sebagai anggota DPRD Bangkalan. Pemberhentian ini ditandatangani langsung oleh Soekarwo, Gubernur Jawa Timur pada hari ini, Kamis (13/10/2016).

Supriyanto, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Pemerintah Jawa Timur mengatakan, pemberhentian terhadap Fuad Amien tertuang dalam keputusan gubernur bernomor 171.433/1098/011/2016 tentang pemberhentian anggota DPRD Bangkalan.

“Suratnya hari ini juga kami kirimkan ke Pimpinan DPRD serta Bupati Bangkalan, juga kepada yang bersangkutan (Fuad Amin),” kata Supriyanto.

Untuk pemberhentian ini, Biro Administrasi Pemerintahan Umum hari ini juga telah memanggil dan memberikan penjelasan terhadap sekretaris DPRD serta Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Bangkalan.

Sementara itu, pemberhentian oleh gubernur kali ini dilakukan setelah kasus korupsi yang menjerat Fuad Amin memiliki kekuatan hukum tetap setelah adanya putusan Mahkamah Agung bernomor 980K/pid.sus/2016.

Sejak adanya putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Jawa Timur sebenarnya sudah dua kali berkirim surat ke Pimpinan DPRD dan Bupati Bangkalan untuk segera mengusulkan pemberhentian Fuad Amin Imron, sayangnya dua kali surat yang dilayangkan pemerintah Jawa Timur tak pernah dibalas dan tak pernah diikuti.

Menurut Supriyanto, surat pertama dikirimkan tertanggal 23 Agustus 2016 dan surat kedua dikirimkan pada tanggal 22 September 2016. “Meski surat kami tidak ditindaklanjuti, namun proses pemberhentian tetap dilakukan karena perintah undang-undang sangatlas jelas,” kata Supriyanto.

Berdasarkan pasal 200 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2014 junto pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 menegaskan jika anggota DPRD harus diberhentikan dengan tidak hormat jika telah diputuskan bersalah oleh pengadilan dengan ancaman hukuman lima tahun atau di atas lima tahun.

Sekadar diketahui, Fuad Amin Imron, Mantan Bupati Bangkalan gagal mendapat keringanan hukuman setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung. Dia kini harus menjalani vonis 13 tahun penjara dan denda Rp5 miliar yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan kasasi, MA juga memerintahkan penyitaan aset hasil tindak pidana milik Fuad yang nilainya mencapai Rp 250 miliar.(fik/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs