Senin, 29 April 2024

Eri Cahyadi Belum Berencana Ambil Hak Cuti Sehari Seminggu Untuk Jalankan Tugas Jurkam Partai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (22/11/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya, Rabu (22/11/2023). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Wali Kota Surabaya yang namanya masuk dalam tim kampanye belum berencana mengambil hak cuti kepala daerah sekali dalam seminggu.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya yang bertugas sebagai Juru Kampanye Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), untuk Ganjar Pranowo Calon Presiden dan Mahfud MD wakilnya mengaku belum ada rencana mengambil hak itu.

“(Sebagai jurkam) ngapain cuti,” jawabnya, Sabtu (25/11/2023).

Menurutnya, sejak ditunjuk jadi jurkam, ia hanya menjalankan tugas sebagai kader partai setiap hari libur Sabtu dan Minggu.

Sehingga pada masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 nanti, ia akan tetap melakukan hal yang sama.

“Nggak, jadi kalau cuti itu, kita jadi jurkam pas jam kantor. Kalau pas jadi jurkam Sabtu, Minggu libur, bukan lagi tugas kantor, nggak perlu cuti,” ungkapnya.

Tapi, jika ia mendapat perintah dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, hak cuti itu akan diambil.

“Nunggu perintah DPP,” ujarnya lagi.

Namun hingga tiga hari menjelang masa kampanye dimulai ini, Eri memastikan belum mengajukan cuti.

“Belum,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, para menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah bisa berkampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 jika memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Joko Widodo Presiden di Jakarta tanggal 21 November 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 itu tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Cuti Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Permohonan cuti memuat jadwal dan jangka waktu kampanye pemilu, serta tempat dan atau lokasi kampanye pemilu. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Pasal 36 disebutkan menteri dan pejabat setingkat menteri serta kepala daerah melaksanakan cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan, pada masa kampanye pemilu, sedangkan hari libur merupakan hari bebas melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti. (lta/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs