Senin, 29 April 2024

Komisi IX DPR Tagih Peraturan Pemerintah dari UU Kesehatan Omnibus Law

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Saleh Partaonan Daulay Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI. Foto: Faiz suarasurabaya.net

DPR RI sudah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan dari pertengahan tahun 2023. Tapi, sampai sekarang aturan turunan dari undang-undang tersebut belum juga selesai.

Hal itu menjadi perhatian Komisi IX DPR RI yang membidangi persoalan kesehatan dan menjadi bagian dari AKD (alat kelengkapan dewan) di DPR RI yang sebelumnya menyusun undang-undang tersebut.

Saleh Partaonan Daulay Anggota Komisi IX DPR RI mengatakan, hingga saat ini UU Nomor 17 Tahun 2023 belum bisa dilaksanakan sebagaimana mestinya lantaran peraturan pemerintah yang mengatur implementasinya belum ada.

Padahal, transformasi bidang kesehatan bisa terlaksana dengan mengimplementasikan UU tersebut. Dia pun menyayangkan belum adanya aturan turunan UU omnibus law kesehatan.

“Jadi, belum bisa dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan. Padahal, undang-undang itu sebetulnya sangat progresif, sangat baik dan saya kira transformasi pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat dari enam versi, enam bidang tadi itu sebetulnya bisa segera terlaksana jika undang-undangnya sudah dilaksanakan,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Jumat (1/3/2024).

Maka dari itu, Komisi IX akan terus mendorong pemerintah segera menyelesaikan aturan turunan undang-undang yang telah disahkan sejak Juli 2023.

Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah sendiri menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir tahun 2023. Tapi, hingga akhir Februari 2024 belum juga selesai.

“Kami mendorong pemerintah segera menyelesaikan peraturan pemerintah. Memang tidak mudah karena saya tahu pasal-pasalnya juga banyak dan juga melibatkan kementerian/lembaga yang banyak juga,” harap legislator dari Fraksi PAN itu.

Sementara itu, Darul Siska Anggota Komisi IX mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kesehatan terkait aturan turunan UU Kesehatan.

Karena, aturan turunan dari UU Kesehatan akan menjadi pedoman bagi daerah untuk mengatasi berbagai permasalahan kesehatan yang masih terjadi.

“Kami berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan yang belum merata bisa teratasi,” katanya. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs