Dia menilai, jika dugaan tersebut terbukti, konsekuensinya jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran hukum individual.
Kebocoran komunikasi Presiden berpotensi membuka informasi strategis negara, mengganggu proses pengambilan keputusan pemerintahan, hingga menciptakan kerentanan dalam sistem keamanan nasional.
Bamsoet mengingatkan, tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kekuasaan tanpa batas, terlebih jika menggunakan kewenangan, teknologi, maupun fasilitas negara untuk kepentingan di luar hukum.
“Tidak boleh ada siapa pun, setinggi apa pun jabatannya, yang menggunakan kewenangan, teknologi, atau fasilitas negara untuk menyadap komunikasi Presiden tanpa dasar hukum yang sah. Jika terbukti, ini menjadi ujian besar bagi integritas kepolisian dan sistem keamanan informasi negara,” ujarnya.
Bamsoet juga meminta agar penanganan perkara tidak dijadikan ajang saling menyalahkan ataupun dimanfaatkan untuk kepentingan politik.













