Menurutnya, teknologi penyadapan semestinya digunakan secara terbatas untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan negara, bukan untuk kepentingan pribadi, politik, ataupun persaingan kekuasaan.
Kelima, standar keamanan komunikasi Presiden dan pejabat strategis negara harus diperkuat. Penggunaan sistem enkripsi, pengamanan berlapis, pembatasan hak akses, pemantauan ancaman siber, serta pemeriksaan keamanan secara berkala menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.
Ia menilai, peristiwa tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh sistem perlindungan informasi strategis negara.
“Penyadapan ilegal merupakan ancaman serius bagi negara hukum. Perkara ini harus menjadi titik balik untuk memperkuat pengawasan, membenahi institusi, dan melindungi komunikasi strategis negara. Siapa pun yang memegang kekuasaan harus tetap tunduk pada hukum. Tidak boleh ada kewenangan yang digunakan secara sewenang-wenang,” tandasnya.
Bamsoet meminta masyarakat tidak terjebak spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Ia menekankan, pengusutan harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti hukum, bukan tekanan politik ataupun opini publik yang berkembang. (faz/ipg)













