Kedua, seluruh bukti elektronik harus segera diamankan. Mulai dari catatan akses digital, perangkat yang diduga digunakan untuk penyadapan, hingga data pendukung lainnya. Pengamanan wajib mengikuti prosedur chain of custody yang ketat agar tidak terjadi penghilangan, perubahan, maupun manipulasi barang bukti.
Ketiga, proses hukum harus terbebas dari benturan kepentingan. Pengawasan internal dan eksternal perlu dijalankan sesuai kewenangan masing-masing lembaga, termasuk Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, Kompolnas, Kejaksaan Agung, dan lembaga pengawas terkait.
“Kepercayaan masyarakat kepada Polri harus dijaga. Jangan sampai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh segelintir orang justru merusak nama baik institusi. Setiap penyimpangan harus ditindak tanpa pandang bulu,” kata Bamsoet.
Keempat, pemerintah harus mengevaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan nasional. Bamsoet menegaskan, penyadapan tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang dapat digunakan secara sewenang-wenang.
Setiap tindakan penyadapan harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, otorisasi yang jelas, batas waktu, pencatatan digital yang dapat diaudit, serta pengawasan independen.













