Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menepis anggapan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk pajak berganda (double tax).
DJP menegaskan, iuran JHT telah dikeluarkan dari perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) saat pekerja menerima gaji, sehingga pajak baru dikenakan ketika manfaat JHT benar-benar dicairkan.
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan, mekanisme tersebut telah lama berlaku dan bukan kebijakan baru.
“Karena pada saat dia menerima gaji ini sudah dikeluarkan iuran JHT itu. Itu yang harus teman-teman pahami. Tidak ada pengenaan pajak dua kali,” kata Inge di kantor DJP Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, saat pekerja menerima gaji bulanan, iuran JHT yang dipotong perusahaan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak. Karena itu, menurutnya, negara belum memungut pajak atas dana yang disetorkan ke program JHT.

NOW ON AIR SSFM 100

