Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan evaluasi terhadap model kampanye akbar atau rapat umum dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Lembaga antirasuah menilai pola kampanye yang membutuhkan biaya besar berpotensi meningkatkan ongkos politik dan menjadi salah satu faktor risiko terjadinya korupsi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, model kampanye konvensional yang mengandalkan rapat umum, mobilisasi massa, hingga pemasangan alat peraga dalam jumlah besar perlu ditinjau kembali dan diarahkan pada metode yang lebih sederhana serta efisien.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
KPK mendorong transformasi pola kampanye menuju pemanfaatan platform digital sehingga kompetisi politik tidak lagi ditentukan oleh besarnya modal yang dimiliki peserta pemilu.

NOW ON AIR SSFM 100

