“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya.
KPK menilai sistem kampanye yang selama ini mengandalkan rapat umum, pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, dan mobilisasi massa telah membuat biaya politik semakin tinggi sehingga perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh.
Karena itu, lembaga antirasuah mengusulkan agar model kampanye berbiaya tinggi dievaluasi dan diganti dengan pendekatan yang lebih efektif tanpa mengurangi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai peserta pemilu.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi harus dimulai dari upaya pencegahan melalui perbaikan sistem politik.
“Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” tegasnya.

NOW ON AIR SSFM 100

