Polda Metro Limpahkan Don Ritto Tersangka Korupsi dan TPPU ke Kejagung
Jumat, 17 Juli 2026 | 15:25 WIB
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa empat perusahaan yang digeledah penyidik pada Senin (3/8/2026) merupakan milik Don Ritto (DR), pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengatakan, keempat perusahaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Tim Penyidik.
“(Milik) DR,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta pada Selasa (4/8/2026).
Empat perusahaan yang digeledah masing-masing adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Selain kantor perusahaan, penyidik juga menggeledah Kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat.