Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Surat perintah penyidikan itu diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang dalam mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan lain setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Dalam perkara PT Asabri, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU, sementara Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka TPPU. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

