Polda Jawa Timur kembali menemukan sederet fakta dalam kasus pembunuhan sadis di Madiun yang dilakukan Bagus Dwi Martono alias DBM (40 tahun) terhadap DH (30 tahun) dan AG (4 tahun) anak korban dengan cara dicekik, dibakar, dimutilasi, hingga digiling menggunakan mesin.
AKBP Arbaridi Jumhur Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, hasil pendalaman terbaru melalui barang bukti ponsel mengungkap bahwa tersangka merencanakan pembunuhan sejak sepekan sebelum kejadian.
“Jadi yang menarik terkait perkembangan penyidikan, ada pengakuan terbaru dari tersangka, bahwa tersangka memang satu minggu sebelumnya memang sudah merencanakan, sudah merencanakan. Tapi dia nunggu timing saja waktunya,” kata Jumhur di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (4/11/2026).
Dari penelusuran ponsel, Jumhur merinci temuan riwayat pencarian bahwa tersangka mencari informasi mengenai teknik menghabisi korban dengan cara mencekik.
Tersangka juga mempelajari berbagai jenis mesin hingga menemukan mesin penggiling yang kemudian menjadi barang bukti dalam kasus ini.
NOW ON AIR SSFM 100

