Senin, 29 April 2024

Teten Masduki Dikabarkan Bersurat ke Mendag untuk Pastikan Hak Penjual di Tiktok Shop

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Fiki Satari, staf khusus bidang pemberdayaan ekonomi dan kreatif dalam wawancara MenKopUKM dalam khusus di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Antara Fiki Satari, staf khusus bidang pemberdayaan ekonomi dan kreatif dalam wawancara MenKopUKM dalam khusus di Jakarta, Kamis (5/10/2023). Foto: Antara

Teten Masduki Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) dikabarkan telah menyurati Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag), guna memastikan hak penjual di TikTok Shop terpenuhi pascaditutup.

“Di surat pak Menteri ke pak Mendag, memberikan rekomendasi untuk memastikan bahwa seluruh hak dari para seller dalam hal ini termasuk affiliator dan konten kreator, hak-hak dari konsumen ini bisa dipastikan terpenuhi oleh pihak platform social commerce,” ucap Fiki Satari, staf khusus bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Kreatif di Jakarta, Kamis (5/10/2023) dilansir Antara.

Fiki menerangkan, hingga saat ini masih terdapat transaksi yang tengah berjalan di TikTok Shop, sehingga diperlukan kepastian pemenuhan hak tersebut.

Transaksi yang disebutkan, lanjutnya, adalah proses pengemasan barang oleh penjual, serta pengiriman barang oleh kurir. Sehingga proses pembayaran kepada para affiliator maupun pembuat konten dibutuhkan waktu hingga 16 hari.

“Misal ada yang lagi dikirim ini COD (cash on delivery). Nah ini bagaimana kan, kurirnya eksklusif JNT yang dari China juga. Ini kami ingin pastikan jangan sampai tutup operasi, (transaksi) selesai,” kata dia.

Sebelumnya, melalui surat yang dikirimkan Rabu lalu (4/10/2023) Teten mengapresiasi Mendag mengenai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang memberikan payung hukum bagi social commerce. Di mana dalam hal ini, TikTok Shop merupakan satu-satunya di Indonesia.

“Permendag ini sebetulnya hanya 1 pasal yang bicara soal social commerce yang akhirnya ramai, tapi sisa pasal-pasalnya mengatur e-commerce,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Fiki, Menkop UKM telah mengusulkan agar platform social commerce dapat melakukan beberapa penyesuaian secara bertahap.

Menurutnya, ditutupnya TikTok Shop lantaran adanya operasi secara illegal, bukan berarti seluruh pintu transaksi tertutup. Melainkan, ada jalan keluar melalui outlink dari TikTok Shop yang dapat menghubungkan transaksi ke platform e-commerce.

“Menutup layanan transaksi check out sudah dilakukan, tapi ingin mengimbau juga diaktifkan outlink. Seperti sekarang seolah-olah kalau ditutup selesai begitu. Ini kan platform digital teknologi, tidak begitu mekanismenya borderless. Ditutup malnya tapi ada pintu keluar ke mal lain, itu outlink bisa jualan di platform lain, selesai itu permasalahan,” tuturnya

”Pak Teten memberikan usulan pihak platform menyiapkan masa transisi dengan baik. Seolah-olah sekarang narasinya ini seperti kiamat padahal sebelum ada platform social commerce pada afiliator melakukan hal yang sama di platform digital lain,” tandasnya. (ant/feb/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
30o
Kurs