“Ada kenaikan pendapatan, tetapi belum terlalu signifikan. Harapan kami sebenarnya kebijakan ini bisa meningkatkan pendapatan pengemudi. Namun kemungkinan perusahaan aplikasi sudah memformulasikan skema baru untuk menutup selisih profit margin mereka yang sebelumnya berada di kisaran 15 sampai 20 persen menjadi 8 persen,” ujarnya.
Igun menegaskan seluruh perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek online wajib menerapkan ketentuan potongan 8 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.
“Tidak ada ketentuan bahwa 8 persen hanya berlaku untuk perusahaan aplikasi tertentu. Ini berlaku bagi seluruh perusahaan aplikasi yang menjalankan bisnis transportasi online roda dua, baik yang sudah beroperasi maupun yang akan masuk ke ekosistem transportasi online,” katanya.
Untuk mengawal pelaksanaan aturan tersebut, Garda Indonesia membuka kanal pengaduan melalui situs resmi organisasinya. Pengemudi dapat menyampaikan laporan berupa tangkapan layar maupun laporan tertulis apabila menemukan dugaan pelanggaran implementasi kebijakan.
Selain itu, Garda Indonesia juga berencana mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI guna menyampaikan hasil pemantauan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

NOW ON AIR SSFM 100

