Kamis, 2 Juli 2026

Implementasi Potongan 8 Persen Dimulai, Garda Indonesia Sebut Pendapatan Ojol Belum Naik Signifikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Raden Igun Wicaksono Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia dalam Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (2/7/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Igun menilai pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan melalui Kementerian Perhubungan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan lebih efektif.

“Secara teknis kami menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih perlu dibuat aturan turunannya oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sehingga pelaksanaannya lebih jelas,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi sebesar 8 persen saat ini baru berlaku untuk layanan angkutan penumpang. Sementara layanan pengantaran makanan dan barang masih menggunakan skema potongan sebelumnya.

“Untuk saat ini 8 persen baru berlaku pada layanan penumpang. Sedangkan layanan makanan dan barang masih mengacu pada ketentuan lama. Kami berharap nantinya aturan turunan juga mengatur potongan untuk layanan makanan dan barang,” kata Igun.

Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi juga menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada penumpang. Namun biaya tersebut tidak diterima pengemudi karena mereka hanya memperoleh pendapatan dari tarif perjalanan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Kamis, 2 Juli 2026
28o
Kurs