Igun menilai pemerintah masih perlu menyusun aturan turunan melalui Kementerian Perhubungan agar implementasi kebijakan tersebut berjalan lebih efektif.
“Secara teknis kami menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 masih perlu dibuat aturan turunannya oleh kementerian teknis, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, sehingga pelaksanaannya lebih jelas,” ucapnya.
Ia menjelaskan, ketentuan potongan aplikasi sebesar 8 persen saat ini baru berlaku untuk layanan angkutan penumpang. Sementara layanan pengantaran makanan dan barang masih menggunakan skema potongan sebelumnya.
“Untuk saat ini 8 persen baru berlaku pada layanan penumpang. Sedangkan layanan makanan dan barang masih mengacu pada ketentuan lama. Kami berharap nantinya aturan turunan juga mengatur potongan untuk layanan makanan dan barang,” kata Igun.
Menurutnya, beberapa perusahaan aplikasi juga menaikkan biaya layanan yang dibebankan kepada penumpang. Namun biaya tersebut tidak diterima pengemudi karena mereka hanya memperoleh pendapatan dari tarif perjalanan.

NOW ON AIR SSFM 100

