“Pengemudi hanya menerima bagian dari argo. Sementara biaya layanan yang dibebankan kepada penumpang tidak masuk ke pengemudi. Ada yang sebelumnya Rp2.000 menjadi Rp4.000, kemungkinan untuk menutup profit margin perusahaan,” ujarnya.
Ke depan, Garda Indonesia berharap regulasi mengenai transportasi online tidak berhenti pada Peraturan Presiden. Organisasi tersebut menginginkan pembentukan Undang-Undang Transportasi Online agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam ekosistem ojek online.
“Kami berharap regulasi ini tidak berhenti di Perpres. Nantinya perlu ditingkatkan menjadi Undang-Undang Transportasi Online. Kami akan menginventarisasi seluruh persoalan di ekosistem ojek online sebagai bahan pembahasan rancangan undang-undang tersebut,” tutur Raden Igun Wicaksono.(faz/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

