Senin, 29 April 2024

Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Jannatun Korban Lion Air JT 610

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim mendatangi rumah duka Jannatun Cintya Dewi pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM. Foto: Anggi suarasurabaya.net

Jasa Raharja Cabang Jawa Timur mendatangi rumah duka Jannatun Cintya Dewi pegawai Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM di Dusun Prumpon RT 1 RW 1 Suruh Sukodono, Sidoarjo, Sabtu (3/10/2018). Dia adalah salah satu korban Lion Air JT 610 yang berhasil diidentifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI).

Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Jatim mengatakan, pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen. Sesuai Undang-Undang Nomor 33 jo PP Nomor 17 Tahun 1964 dan PMK No 15 tahun 2017, jumlah santunan yang diberikan kepada korban yang kondisinya meninggal dunia, yaitu sebesar Rp50 juta.

Santunan itu, kata dia, diberikan kepada ahli waris yang sah. Dalam hal ini, orang tua korban atas nama Bambang Supriadi ayah almarhumah Jannatun. Penyerahan santunan itu disaksikan oleh pihak yang berwajib.

“Kami menyampaikan turut berduka yang mendalam dari direksi dan kiranya keluarga tabah dan sabar menerima musibah tersebut. Kami memberikan santunan ini kepada ahli warisnya, yang tidak lain adalah ayahanda dari Jannatun,” kata Suhadi.

Sementara itu, Yudi Prastowo Kepala Bagian Klaim PT Jasa Raharja Cabang Jatim menambahkan bahwa dari jumlah manifest Pesawat Lion Air Jt 610, ada 4 warga Jawa Timur yang diduga menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610. Di antaranya Surabaya, Madiun dan Sidoarjo.

Namun, dari keempat data itu baru satu yang berhasil teridentifikasi oleh Tim DVI dan sisanya masih belum. Santunan Jasa Raharja itu akan diberikan kepada keluarga korban, apabila jenazah sudah berhasil teridentifikasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu keputusan pemberian santunan dari kantor pusat PT. Jasa Raharja.

“Bagi korban jiwa yang namanya terdaftar di manifest penumpang kecelakaan pesawat, untuk sementara masih menunggu keputusan dari kantor pusat,” kata dia. (ang/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
26o
Kurs