Jokowi Bawa Dokumen Asli Ijazah ke Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kamis, 5 November 2026 | 12:01 WIB
Joko Widodo Presiden ke-7 Republik Indonesia (Jokowi) menjadi saksi dalam persidangan dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Antara
Berdasarkan surat dakwaan, Roy Suryo dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa juga menyertakan dakwaan subsider berupa Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, terdapat dakwaan berdasarkan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE yang dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Dokter Tifa menghadapi dakwaan terkait unggahan di media sosial yang menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Dalam dakwaan primer, Dokter Tifa dijerat Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.