Salah satu mekanisme penyadapan yang dikenal dalam penegakan hukum adalah Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem tersebut memungkinkan pemantauan komunikasi melalui infrastruktur operator telekomunikasi atau penyedia layanan internet secara sah.
Dalam penerapannya, ia menyebut, harus memenuhi tiga prinsip utama, yakni legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta jejak audit.
“Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan keamanan negara dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.
Supangat menjelaskan, persoalan muncul ketika teknologi pengawasan berkembang menjadi spyware yang bekerja dengan cara berbeda. Jika penyadapan konvensional dilakukan melalui jaringan telekomunikasi, spyware dapat memanfaatkan celah keamanan untuk masuk langsung ke perangkat digital seseorang.
Bahkan, beberapa jenis spyware memiliki kemampuan menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik ponsel. Teknik yang dikenal sebagai zero-click exploit ini memungkinkan perangkat diretas tanpa pengguna harus mengeklik tautan atau mengunduh aplikasi tertentu.
NOW ON AIR SSFM 100

