Untuk mencegah penyalahgunaan, Supangat menilai pemerintah perlu memperkuat tata kelola dan pengawasan teknologi penyadapan. Menurutnya, beberapa langkah yang perlu dilakukan yakni, pertama, memperketat prosedur perizinan sehingga setiap aktivitas pengawasan memiliki dasar hukum dan tujuan yang jelas.
Kedua, membangun mekanisme audit independen untuk memastikan penggunaan teknologi penyadapan sesuai dengan kewenangan. Ketiga, memperketat pengadaan dan penggunaan spyware. Keempat, memperkuat regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Menurutnya, kepentingan menjaga keamanan negara tidak seharusnya dipertentangkan dengan perlindungan hak masyarakat. Teknologi penyadapan dapat membantu penegakan hukum, tetapi penggunaannya tetap harus berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang memadai.
“Pada akhirnya, kemajuan peradaban digital tidak hanya diukur dari kecanggihan teknologi, tetapi juga dari kemampuan mengelolanya secara bertanggung jawab. Teknologi seharusnya mendukung keamanan dan kepentingan publik tanpa mengabaikan privasi, kebebasan, serta martabat manusia,” pungkasnya.(ris/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

