Kamis, 13 Agustus 2026

Tim Hukum Yaqut Ajukan Perlawanan, Persoalkan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Tim hukum mempertanyakan mengapa Yaqut harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas berbagai tindakan yang disebut dilakukan pihak lain.

Dodi juga menyinggung peran Fuad yang menurutnya telah muncul sejak persoalan kuota haji tambahan pada 2020.

Menurut Dodi, konstruksi perkara tersebut justru dinilai belum menguraikan secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.

Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Dodi menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti mengenai penerimaan uang tersebut.

Ia juga mempertanyakan penggunaan konstruksi tindak pidana korupsi apabila jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
31o
Kurs