Tim hukum mempertanyakan mengapa Yaqut harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas berbagai tindakan yang disebut dilakukan pihak lain.
Dodi juga menyinggung peran Fuad yang menurutnya telah muncul sejak persoalan kuota haji tambahan pada 2020.
Menurut Dodi, konstruksi perkara tersebut justru dinilai belum menguraikan secara utuh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik jual beli atau pemanfaatan kuota haji.
Selain itu, tim hukum mempersoalkan tudingan Yaqut menerima uang sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar. Dodi menilai surat dakwaan belum menjelaskan secara terang bukti mengenai penerimaan uang tersebut.
Ia juga mempertanyakan penggunaan konstruksi tindak pidana korupsi apabila jaksa mendalilkan adanya penerimaan uang oleh seorang pejabat negara.

NOW ON AIR SSFM 100

