Rabu, 12 Agustus 2026

Tim Hukum Yaqut Ajukan Perlawanan, Persoalkan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Menurut Mellisa, jaksa membangun angka kerugian tersebut dari tiga komponen. Pertama, keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah yang diberangkatkan.

Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus. Ketiga, keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat serta biaya percepatan.

Mellisa mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan PIHK yang berasal dari pembayaran jemaah sebagai kerugian keuangan negara.

“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujar Mellisa.

Ia mengatakan, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, persoalan itu menurutnya perlu dikonstruksikan sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan, seperti suap atau gratifikasi, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
30o
Kurs