Menurut Mellisa, jaksa membangun angka kerugian tersebut dari tiga komponen. Pertama, keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari jemaah yang diberangkatkan.
Kedua, keuntungan dari penjualan kuota petugas haji khusus. Ketiga, keuntungan dari pemberangkatan jemaah yang disebut tidak berhak berangkat serta biaya percepatan.
Mellisa mempertanyakan dasar memasukkan keuntungan PIHK yang berasal dari pembayaran jemaah sebagai kerugian keuangan negara.
“Di mana uang negara dari tiga komponen ini? Uangnya dari jemaah, diterima PIHK, dinikmati PIHK,” ujar Mellisa.
Ia mengatakan, apabila terdapat oknum Kementerian Agama yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, persoalan itu menurutnya perlu dikonstruksikan sesuai dugaan tindak pidana yang dilakukan, seperti suap atau gratifikasi, bukan secara otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.

NOW ON AIR SSFM 100

