Yaqut Bantah Terima Rp4,83 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:15 WIB
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara
Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)