Kamis, 13 Agustus 2026

Tim Hukum Yaqut Ajukan Perlawanan, Persoalkan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

Kemudian, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang disebut tidak berhak berangkat sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut. Yaqut disebut memperoleh 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
31o
Kurs