“Kalau memang ada penerimaan uang oleh pejabat negara, mengapa tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi? Ini yang juga menjadi pertanyaan kami,” kata Dodi dilansir dari Antara.
Tim hukum juga menyoroti tindakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama yang berkaitan dengan penerbitan kebijakan mengenai penyelenggaraan haji.
Menurut Dodi, kebijakan yang diterbitkan pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.
“Artinya sebagai Menteri Agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan Menteri Agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” ujarnya.
Sementara itu, Mellisa Anggraini pengacara Yaqut lainnya mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

NOW ON AIR SSFM 100

