Kamis, 13 Agustus 2026

Tim Hukum Yaqut Ajukan Perlawanan, Persoalkan Dakwaan Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Antara

“Kalau memang ada penerimaan uang oleh pejabat negara, mengapa tidak menggunakan pasal suap atau gratifikasi? Ini yang juga menjadi pertanyaan kami,” kata Dodi dilansir dari Antara.

Tim hukum juga menyoroti tindakan Yaqut ketika menjabat Menteri Agama yang berkaitan dengan penerbitan kebijakan mengenai penyelenggaraan haji.

Menurut Dodi, kebijakan yang diterbitkan pejabat pemerintahan semestinya terlebih dahulu diuji dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan.

“Artinya sebagai Menteri Agama, dia berwenang menerbitkan kebijakan, membuat keputusan Menteri Agama, dan ruang lingkup pengujian daripada kebijakan tersebut adalah ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Mellisa Anggraini pengacara Yaqut lainnya mempersoalkan dasar penghitungan kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 13 Agustus 2026
31o
Kurs