Kamis, 2 Mei 2024

Kemenkumham Belum Terima Izin Mencoblos dari KPK untuk Mochamad Anton

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Mochamad Anton Wali Kota Malang nonaktif (pakai rompi tahanan KPK). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Mochamad Anton Wali Kota Malang nonaktif sekaligus calon wali kota di Pilkada Malang 2018, yang menjadi tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan Kota Malang, terancam kehilangan hak pilihnya di Pilkada Kota Malang, 27 Juni mendatang.

Ishadi Maja Prayitno Kasubbag Humas Kanwil Kemenkumham Jatim mengatakan, Mochamad Anton adalah tahanan titipan KPK di Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, karena sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Medaeng karena lokasinya dianggap berdekatan, sehingga memudahkan proses persidangan,” kata Ishadi kepada suarasurabaya.net, Senin (25/6/2018).

Dia menjelaskan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Anton masih bisa memilih di Rutan tempat dia berada. Namun, sesuai aturan KPU, dia tidak bisa menyalurkan suaranya untuk Pilkada Malang dari Rutan Klas I Surabaya.

“Jadi khusus untuk Pilkada Kota Malang, yang bersangkutan harus memilih di TPS tempat dia terdaftar di Malang. Ini bisa dilakukan asalkan ada izin dari institusi yang menahannya, dalam hal ini KPK,” katanya.

Namun, Ishadi mengatakan, sampai sampai Senin petang ini, Kanwil Kemenkumham Jatim belum menerima izin mencoblos untuk Mochamad Anton di Pilkada Kota Malang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan untuk menyalurkan hak pilihnya di Pilkada Kota Malang ini dikembalikan lagi kepada Mochamad Anton selaku tahanan tahanan Tipikor. Artinya, bila ingin menyalurkan hak suaranya, dia harus mengajukan permohonan izin kepada KPK.

“KPK yang berhak memberikan izin dan menyurati Kemenkumham. Kalau memang ada surat izin, kami akan memberikan bantuan pengawalan selama yang bersangkutan menyalurkan suaranya di Kota Malang,” kata Ishadi.

Sebelumnya, Zainuddin Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengatakan, Mochamad Anton memiliki hak yang sama dan secara aturan tidak ada perbedaan dalam menggunakan hak pilih dan dipilih.

Kendalanya adalah keberadaanya di Rutan Klas I Surabaya sebagai tahanan KPK. Sebagaimana dikatakan Ishadi, Zainuddin menjelaskan, Cawali Kota Malang itu bisa menyalurkan hak pilihnya dalam politik jika ada izin dari instansi yang menahan mereka.

Sekadar mengingatkan, KPK merampungkan penyidikan kasus suap proses pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dengan tersangka Mochamad Anton pada Kamis 24 Mei lalu.

Berkas penyidikan dan barang bukti telah diserahkan kepada Jaksa KPK untuk diproses ke tahap penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selama persidangan Mochamad Anton untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.(den/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Kamis, 2 Mei 2024
29o
Kurs