Kemudian, penyidik menggunakan kedokteran forensik untuk kepentingan pemeriksaan autopsi terhadap korban. Polisi juga melakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik untuk menganalisis barang bukti, termasuk aspek balistik.
“Setidaknya ada lima langkah atau prosedur yang kami lakukan. Identifikasi atau Inafis, digital forensik, kedokteran forensik terkait autopsi, laboratorium forensik untuk analisa barang bukti dan balistik, serta psikologi forensik,” jelasnya.
Menurut Jean Calvijn, psikologi forensik digunakan untuk melihat profil perilaku korban serta kondisi psikologis dan sosial kedua anak korban.
Selain menggunakan pendekatan ilmiah, penyidik juga membagi proses pengumpulan fakta dan data ke dalam empat fase.
Fase pertama berkaitan dengan perjalanan awal pernikahan korban dengan saksi atau pihak-pihak terkait hingga keduanya bercerai.
Fase kedua mencakup fakta dan data mengenai kehidupan korban selama masa perceraian hingga berada di Jakarta.

NOW ON AIR SSFM 100

