Selanjutnya, penyidik mendalami fakta dan data ketika korban berangkat dari Jakarta dan kemudian tinggal di Medan.
Fase terakhir berkaitan dengan peristiwa penembakan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk proses rekonstruksi.
“Proses secara sistematis kami bagi menjadi empat fase, mulai dari awal pernikahan korban dengan saksi atau pihak terkait sampai mereka bercerai, kemudian selama bercerai dan berada di Jakarta, saat korban berangkat dari Jakarta dan tinggal selama di Medan, sampai fakta dan data terkait terjadinya penembakan di TKP dan rekonstruksi,” kata Jean Calvijn.
Kepolisian, lanjut dia, juga melakukan langkah-langkah penyidikan dengan membuka akses kepada saksi korban maupun keluarga untuk memperoleh fakta dan informasi yang dibutuhkan.
Jean Calvijn memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas.

NOW ON AIR SSFM 100

