Brigadir IH Pemilik Senpi dalam Kasus Kematian Winda Lorenza Dipatsus 30 Hari
Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:15 WIB
Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Kapolrestabes Medan (kiri) berbincang dengan Hinca Panjaitan anggota Komisi III DPR RI jelang Konferensi Pers seusai rapat membahas kematian Winda Lorenza Gowasa, Selasa (11/8/2026). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
“Kami lakukan fakta ini secara terang benderang sesuai prosedur, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.
Seperti diketahui, rapat dengan Komisi III digelar di tengah sorotan terhadap penanganan kasus kematian Winda. Polisi sebelumnya menyampaikan dugaan bahwa Winda meninggal dunia akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver yang disebut milik mantan suaminya, seorang anggota kepolisian.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan kesimpulan tersebut. Keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan pada tubuh korban dan kemudian melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Sumatera Utara.(faz/ham)