Jumat, 29 Maret 2024

Gubernur Jatim Serahkan SK Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa (kanan) Gubernur Jatim menyerahkan SK Penunjukan Plh Bupati Sidoarjo kepada Sekda Achmad Zaini (kiri) di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/08/2020) malam. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur menyerahkan surat keputusan tentang penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo kepada Achmad Zaini yang sehari-hari menjabat sekretaris daerah setempat.

“Selamat bertugas kepada Pak Achmad Zaini dan semoga diberi kelancaran dalam tugas ini,” ujar Khofifah Gubernur di sela penyerahan SK di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Minggu (23/8/2020) malam.

Penunjukan Achmad Zaini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 131/775/011/2/2020 tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo.

Achmad Zaini ditunjuk dalam jabatan itu setelah wafatnya Nur Ahmad Syaifuddin Pelaksana Tugas Bupati atau Cak Nur pada Sabtu (22/8/2020) karena terinfeksi Covid-19.

Cak Nur menjabat sebagai Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo awal tahun 2020 menggantikan posisi Bupati Saiful IIlah yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat kasus suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR setempat.

Pada kesempatan tersebut, Khofifah berpesan kepada Pelaksana Harian Bupati Sidoarjo beserta jajarannya agar terus menjaga kewaspadaan berganda dan berlipat terhadap Covid-19.

“Apalagi dengan mobilitas masyarakat yang aktif. Kita semua harus selalu waspada,” ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut seperti yang dilansir Antara.

Achmad Zaini menegaskan siap menjalankan tugas dari gubernur dan bersama-sama masyarakat berupaya mencegah penularan Covid-19, khususnya di wilayah setempat.

Terhadap kewenangan di pemerintahan, kata dia, memang ada keterbatasan, seperti agenda rapat paripurna membahas Perubahan APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2020, pada Senin (24/8/2020).

Meski pembahasan boleh dilakukan seorang pelaksana harian, lanjut dia, tetapi untuk penetapan harus menunggu Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.

“Tidak boleh dalam penetapan Perubahan APBD dilakukan Plh Bupati Sidoarjo. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ditetapkan Pj Bupati Sidoarjo,” tuturnya.(ant/tin/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs