Senin, 29 April 2024

Pahami Sebelum Investasi Atau Tidak Usah Sama Sekali

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Foto: Pixabay

Kasus perusahaan judi online berkedok investasi yang melibatkan influencer atau seseorang yang berpengaruh, belakangan menarik perhatian masyarakat. Kasus yang masih hangat belakangan ini, yaitu aplikasi dengan model binary option yang melibatkan Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai afiliator.

Indra Kenz, crazy rich asal Medan resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo pada Jumat (25/2/2022). Sementara Doni Salmanan, crazy rich asal Bandung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex pada Selasa (8/3/2022).

Merespons maraknya penipuan berkedok investasi tersebut Dr. Leo Herlambang M. M, pengamat ekonomi sekaligus Wakil Rektor Universitas Internasional Semen Indonesia mengatakan, pesatnya perkembangan teknologi saat ini membuat penipuan berkedok investasi lewat aplikasi marak terjadi.

Dalam kasus ini, terdapat dua regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sehingga, perusahaan yang menawarkan jasa tersebut harusnya sesuai atau tercatat dalam OJK dan Bappebti.

Selain itu, mengenai pasar modal atau trading, marketnya berada di Bursa Efek Indonesia, saham yang diperjualbelikan juga jelas.

“Yang boleh hanya broker yang tercatat. Broker-broker itu sudah harus menjadi bagian dari regulasi yang ada,” kata dia dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Senin (14/3/2022).

Sementara kasus penipuan berkedok investasi aplikasi Binomo sudah jelas illegal. Tidak tercatat dalam OJK dan Bappebti.

Menurut Leo, informasi-informasi penipuan ini sudah sangat mudah dilakukan ke masyarakat melalui aplikasi WhatsApp misalnya. Seharusnya satgas pemerintah langsung bergerak menanggulangi sebelum terjadi.

“Jangan sudah besar baru ditangkap. Kasihan yang tertipu-tipu itu,” tegas Leo.

Masyarakat, yang paling berpeluang menjadi korban, sebaiknya memahami betul perusahaan terkait sebelum memutuskan untuk investasi. Baik datang langsung ke kantor OJK atau Bappebti, bisa juga membaca banyak sumber di internet. Pahami betul sebelum berinvestasi. Atau lebih baik, tidak usah sama sekali investasi daripada menjadi korban.

“Pahami dahulu perusahaannya, apakah tercatat sebagai perusahaan yang bisa menawarkan itu (investasi) tadi. Masalahnya banyak yang menawarkan sesuai OJK tapi ternyata tidak,” ujarnya.

Leo juga mengingatkan masyarakat akan besarnya risiko di balik keuntungan yang cepat dan besar.(lta/iss/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
27o
Kurs