JPPI juga menyoroti belum terlihatnya proses hukum yang tegas terhadap pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga lalai hingga menyebabkan penerima MBG mengalami keracunan.
Menurut JPPI, penanganan kasus selama ini lebih banyak berujung pada penutupan sementara dapur, teguran, atau pergantian pengelola. Kondisi tersebut dinilai berisiko melahirkan budaya impunitas.
“Anak keracunan, dapur ditutup beberapa hari, pejabat minta maaf, lalu program berjalan kembali seperti tidak pernah terjadi apa-apa,” kata Ubaid.
Ubaid mengatakan aparat penegak hukum semestinya memeriksa dugaan kelalaian apabila terdapat kasus yang menyebabkan banyak orang sakit.
“Yang kami lihat saat ini, SPPG seperti berada di zona kebal hukum. Anak-anak keracunan, dapur ditutup sementara, pengelola ditegur, lalu beberapa hari kemudian beroperasi lagi,” tegas Ubaid.

NOW ON AIR SSFM 100

